Dakwah

8 Sebab Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

Penulis : Abdullah Efendy, S.Pd., CLMQ

Idemuslim.com | Jejak Ulama — Perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah bagian dari khazanah keislaman yang hingga hari ini kita dapati. Perbedaan pendapat tersebut, seharusnya tidak berhenti pada kesimpulan bahwa mempelajari Islam itu sulit. Sebab dalam 1 perkara, bisa terdapat 2 atau 3 pendapat hukumnya. Padahal, sebenarnya tidaklah demikian! Ada perkara yang memang para ulama sepakat, namun ada juga yang berbeda pendapat lantaran berbagai sebab. Sehingga jika kita mengetahui sebab-sebab tersebut, kita juga akan mafhum tentang alasan mengapa ulama tersebut menarik hukum demikian.

Walhasil, bukannya berasumsi Islam itu ribet, sebaliknya kita akan semakin tertarik mempelajarinya, disebabkan luasnya keilmuan didalamnya. Yuk, langsung saja kita simak 8 sebab perbedaan pendapat di kalangan ulama berikut ini

1. Perbedaan Pendapat dalam Dalil Syara’ yang Digunakan

Perbedaan ini, biasa terjadi dalam menilai sebuah hadist yang digunakan. Seorang ulama mujtahid, bisa menganggap sebuah hadist itu shahih, sementara ulama lain menganggap tidak shahih. Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan kriteria untuk menilai keshahihan hadist.

Selain itu, seorang mujtahid boleh jadi mengetahui suatu hadist, sedangkan ulama lain tidak mengetahui. Tentu ini akan berefek pada kesimpulan hukum yang masing-masing diberikan oleh mujtahid tersebut. Itulah mengapa seorang mujtahid selalu berpesan pada murid-muridnya, “Apabila kalian mendapati sebuah hadist setelah pergi dariku, dan hadist tersebut bertentangan dengan apa yang pernah saya sampaikan padamu, maka singkirkanlah pendapatku, dan ikutilah hadist tersebut.”

2. Perbedaan Pendapat di Kalangan Para Sahabat

Sebagian ulama menjadikan pendapat salah satu sahabat Rasulullah sebagai salah satu dalil syara’, sementara ulama lain berpendapat tidak demikian. Jumhur ulama, mengatakan bahwa sumber hukum Islam ada 4, yakni Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ Sahabat dan Qiyas Syar’i. Maka bagi yang mengikuti jumhur, biasanya hanya menjadikan ijma’ sahabat sebagai sumber, berbeda jika hanya pendapat 1 sahabat saja. Yang bermuara pada perbedaan pendapat dalam menentukan sebuah hukum.

Baca Juga :

3. Perbedaan Dalam Melakukan Qiyas

Sebagian Ulama menggunakan Qiyas, sementara ulama lain menggunakan istihsan. Qiyas adalah perluasan hukum syara’ dari suatu perkara asal ke suatu perkara baru, karena adanya kesamaan ‘illat atau perkara yang mendorong munculnya suatu hukum. Ada ulama yang menggunakannya, namun adapula yang lebih memilih istihsan.

4. Perbedaan Konsep Ijma’

Perbedaan konsep Ijma’ ini juga bermuara pada perbedaan sumber rujukan yang digunakan dalam menghukumi fakta. Ada Mujtahid yang hanya menerima ijma’ sahabat. Namun adapula yang menerima ijma’ penduduk Madinah, Ijma’ Mujtahidin, Ijma’ ahlul bait dan konsep Ijma’ lainnya

5. Perbedaan Penerimaan Sumber Hukum Lainnya

Ada kalangan ulama yang menggunakan konsep mashalih al murshalah, sementara kalangan lain tidak. Hal-hal seperti ini, juga turut memunculkan perbedaan dikalangan para ulama.

6. Perbedaan Dalam Menafsirkan Nash

Ada sebagian ulama yang mengambil pengertian atau makna literal dari suatu nash. Sebagian kalangan menyebutnya sebagai kaum dzahiri. Patokan mereka ialah mengambil makna dzahir dari suatu nash tanpa men-ta’wil sedikitpun. Namun adapula ulama yang mempelajari makna tersembunyi dari suatu nash. Hal seperti ini, juga turut menghasilkan perbedaan pendapat dikalangan ulama.

7. Perbedaan Metodologi Ushul Fiqh

Adapula perbedaan yang berasal dari metodologi yang dipakai diantara ulama. Baik Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Zaid dan sebagainya. Sehingga berbeda pula dalam memahami bentuk dan jenis-jenis seruan didalam Al-Qur’an maupun sunnah. Yang walhasil juga berefek pada perbedaan pendapat dikalangan ulama tersebut tentang suatu hukum! Apakah menunjukkan suatu kewajiban, sunnah, atau mubah.

8. Perbedaan Dalam Memahami Teks Berbahasa Arab

Perbedaan pendapat juga bisa disebabkan perbedaan memahami bahasa arab yang bisa dipahami berbeda makna. Pemahaman para mujtahid terhadap teks-teks Al-Qur’an dan Sunnah, juga bisa menyebabkan perbedaan tafsiran terhadap fakta tertentu.

Perbedaan-perbedaan inilah yang pada akhirnya akan menghasilkan perbedaan hukum oleh para mujtahid, bahkan sejak jamannya para sahabat, tabi’in, tabiut tabiin hingga hari ini. Hingga melahirkan adanya aliran-aliran fiqh tertentu, yang kita adopsi hingga hari ini. Wa ma taufiqi Illa Billah []

Show More

Related Articles

3 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button