Inilah Alasan Mengapa Wajib Mengikuti Petunjuk Allah & Rasul-Nya!
Oleh: Abdullah Efendy, S.Pd., CLMQ

Idemuslim.com, MUSLIM YOUTH — Ketertarikan kaum muslimin pada Islam hari ini, adalah wujud kebangkitan berfikir mereka. Begitu pedulinya mereka untuk terikat dengan Islam, hingga pada perkara yang menurut mereka penting, maka tak segan akan ditanyakan! Meskipun, mungkin menurut sebagian yang lain itu tidaklah penting.
Seharusnya memang demikianlah adanya! Seorang muslim, harus selalu tertarik untuk mencari pemahaman yang benar terkait agamanya. Bahkan bukan hanya sekedar bertanya, melainkan mencari tau dengan cara mengkaji dengan benar. Para Ulama terdahulu, sudah cukup memberikan karya-karyanya yang siap disantap.Tinggal pilihan kita, mau atau tidak untuk membaca karya-karya tersebut,menelaahnya, memahaminya, menerapkannya hingga menyampaikannya!
Syariat Islam itu layaknya sumber air yang tak pernah habis, tak pernah mengering, tempat manusia memuaskan dahaganya. Namun tentu, ada prosedur yang harus dilalui,untuk sampai pada pemahaman yang benar terkait hukum-hukum yang tertuang didalamnya.
Saudaraku yang kami doakan dimuliakan Allah SWT. Ketika telah turunnya ayat ini kepada kita,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. (TQS. Al-Maidah : 3)
Maka sedari sejak turunnya ayat tersebut, lebih kurang 14 Abad yang lalu, Allah telah menegaskan tentang telah sempurnanya risalah Islam yang diturunkan pada kita. Sebab الْيَوْمَ pada ayat itu terdapat Alif lam ‘Ahdi al-Hudhuri ( العهد الحضوري). Dengan adanya imbuhan Alif dan Lam, maka isim yang awalnya nakirah, menjadi ma’rifah. Maka maksud dari الْيَوْمَ bermakna bahwa sejak turunnya ayat tersebut di hari itu (hari ‘Arafah), Islam telah sempurna. Tak perlu penambahan, pengurangan, dan selainnya. Kita cukup melaksanakannya, mengamalkannya, dan tentu mendakwahkannya secara kaffah (sempurna).
Lalu apakah kita wajib melaksanakan semua perintah tersebut? Tentu jawabannya, Ya!. Kita diminta masuk kedalam Islam secara kaffah, bukan sebagian-sebagian. Dan kewajiban ini tentu berlaku, bukan hanya bagi mukmin, namun juga mukminah. Sebagaimana Allah SWT berfirman :
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (TQS. Al-Ahzab : 36)
Ayat ini menerangkan kewajiban, sekaligus peringatan bagi siapapun yang mendurhakai perintah Allah dan Rasul-Nya. Bahkan dibeberapa ayat lainnya, dengan tegas Allah SWT menyatakan :
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (TQS. Al-Maidah : 44)
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (TQS. Al-Maidah : 45)
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (TQS. Al-Maidah : 47)
Walhasil, kita memang diperintahkan untuk senantiasa berada dalam koridor ketaatan. Ketaatan yang bersandar pada keimanan. Melakukan apapun dengan ilmu, dan menghindari segala jenis kemaksiatan dan kelalaian. Tentu, Islam pun telah mengatur sumber-sumber hukum yang jelas untuk dipedomani kaum muslimin, yakni :
- Al-Quranul Karim
- Al-Hadits
- Ijma’ Sahabat, &
- Qiyas Syar’i
Inilah 4 sumber hukum yang diterima oleh sebagian besar ulama. Adapun sumber hukum yang lain seperti :
- Maslahah Al-Murshalah
- Ijma’ Umat
- Istihsan
- Istidlal
- ‘Urf, dan
- istishab
Tidak diterima secara luas oleh para ulama.
Dan MasyaAllah, kita tak perlu pusing-pusing lagi harus menggali berbagai hukum Islam sendiri, sebab telah banyak karya-karya para Ulama Fuqaha yang bisa kita kaji dan kita terapkan. Siapa itu Ulama Ulama Fuqaha? Merekalah para Ulama yang memiliki pemahaman mendalam tentang fiqih. Sebagaimana fiqih dalam pengertian hukum adalah, pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang digali dari sumber-sumber hukum. Termasuk didalamnya apa hukumnya, serta bagaimana dan darimana hukum tersebut digali.
Satu hal yang juga perlu saya sampaikan. Bahwa berlakulah sesuai dengan kapasitas diri kita masing-masing. Misalnya, saat kita masih awam terhadap islam, jadilah muqallid yang baik dengan mendengarkan dan mematuhi hukum-hukum yang telah disimpulkan para ulama kita. Belajarlah dasar-dasar ushul fiqih (sekumpulan prinsip yang berkaitan dengan metodologi penggalian fiqih) yang benar, agar tak terlalu cepat menyimpulkan ini haram, ini halal, ini sesat, ini bid’ah gegara membaca 1 dalil atau hadist. Sebagaimana perkataan Al-Ustadz Iyad Hilal MA, dalam kitabnya Pengantar Studi Ushul Fiqih bahwa “Sebab jika suatu ayat Al-Quran ataupun hadist tidak dipahami dengan tepat, maka tidak akan ada hukum yang dapat digali darinya”.
Pelajarilah dahulu ilmu alat, seperti bahasa Arab, Al-Quran, hadist, Ijma’ sahabat, Qiyas Syari’, tafsir, asbabun Nuzul dsb sebelum memutuskan untuk memberikan fatwa tentang suatu hukum. Jadilah pendengar yang baik, jadilah pribadi muslim yang membawa misi kebaikan bagi saudara seakidah yang lain. Mari, tuntutlah ilmu islam dengan benar dan tanpa henti. Berimanlah dan beramal sholehlah disisa-sisa hidup kita ini, agar kita termasuk orang-orang yang dimaksud Allah dalam ayat ini :
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ كَانَتْ لَهُمْ جَنَّاتُ الْفِرْدَوْسِ نُزُلًا
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bagi mereka adalah surga Firdaus menjadi tempat tinggal, (TQS. Al-Kahfi : 107)
الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ طُوبَىٰ لَهُمْ وَحُسْنُ مَآبٍ
Orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bagi mereka kebahagiaan dan tempat kembali yang baik. (TQS. Ar-Rad : 29)
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Dan orang-orang yang beriman serta beramal saleh, mereka itu penghuni surga; mereka kekal di dalamnya. (TQS. Al-Baqarah : 82)
Wallahu ‘alam []