Krisis Batubara yang Membara, Rakyat juga yang Sengsara

Penulis : Nur Kasih, S. Ag
Idemuslim.com | OPINI — Menilik berita dari Suara.com terkait Indonesia terancam menghadapi krisis listrik akibat defisit pasokan batubara di pembangkit PLN dan ketersediaannya diperkirakan di bawah batas aman dalam mencukupi kebutuhan selama 15 hari. Pemerintah pun melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor batubara bagi perusahaan batubara. Kebijakan ini diberlakukan selama satu bulan, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022. “Keputusan pemerintah yang bahkan harus menarik rem darurat dengan menghentikan secara total ekspor batubara guna menjamin pasokan kebutuhan batubara domestik menunjukkan bahwa kondisi ketahanan energi kita benar-benar tidak aman dan di ambang krisis,” ujar Andri Prasetiyo, peneliti Trend Asia, Selasa (4/1/2022).
Terbatasnya Pasokan Batubara
Terdapat analisa menarik dari peneliti Trend Asia yakni Andri Prasetiyo, yang menyatakan bahwa masalah pasokan batubara PLN disebabkan karena perusahaan-perusahaan tidak taat memenuhi ketentuan wajib pasok dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Bahkan problem di atas bisa diprediksi dan seharusnya dapat diantisipasi sejak awal. Yakni sejak pertengahan 2021, saat harga batubara global mulai melambung dan ternyata pemerintah sudah menyoroti praktik ketidakpatuhan DMO tersebut. Hingga akhirnya muncul surat keputusan pelarangan ekspor terhadap 34 perusahaan. Namun praktik sanksi tersebut nyatanya juga tidak mampu memberikan motivasi untuk menaatinya.
Karena pemerintah dari awal memposisikan batubara sebagai bauran energi utama dan belum bisa melepaskan diri secara pasti. Alhasil, saat problem muncul pada rantai pasoknya, maka aroma krisis energi sangatlah terasa dekat. Sehingga dalam menanganinya dengan sanksi tegas berupa pencabutan izin pada perusahaan yang tidak patuh DMO seharusnya tidak hanya menjadi sebatas retorika Sang pemimpin negeri ini, tetapi harus ada tindakan nyata. Sebab hal tersebut tidak akan ada efek jera bagi para pelaku pelanggaran tersebut. Dampak minimnya pasokan batubara di dalam negeri, berpengaruh pada 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 megawatt yang akan padam dan sangat berpotensi pada kestabilan perekonomian nasional.
“Persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah. Sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional,” tulis surat tersebut, dikutip Senin (3/1/2022). Data KESDM mencatat, tingkat kepatuhan ratusan perusahaan tambang batubara dalam memenuhi DMO sangat rendah. Dari target tahun 2021 sebesar 137,5 juta ton, realisasi yang tercapai hanya sebesar 63,47 juta ton atau sekitar 46 persen, terendah sejak 2017. Hingga akhir 2021, hanya terdapat 85 perusahaan yang telah memenuhi DMO batubara sebesar 25 persen dari rencana produksi tahun 2021. Dari 5,1 juta metrik ton penugasan pemerintah, hingga 1 Januari 2022, haya terpenuhi 35 ribu metrik ton, atau kurang dari 1 persen. Meski pada tanggal 31 Desember 2021 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 tentang pemenuhan kebutuhan batubara untuk kelistrikan umum.
Selain itu, data realisasi DMO oleh PLN menunjukkan perusahaan batubara raksasa yang memegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) juga tidak memenuhi ketentuan DMO oleh pemerintah, semisal PT Arutmin Indonesia. Andri memperkirakan, ke depannya ancaman krisis energi yang terjadi akibat minimnya pasokan batubara akibat fluktuasi harga global akan terus berulang jika pemerintah terus bergantung terhadap penggunaan energi kotor ini. “Hingga saat ini, porsi bauran batubara masih mendominasi dalam sistem ketenagalistrikan nasional. Itu akan menjadi implikasi serius bagi ketahanan energi nasional, begitu pun terhadap upaya percepatan transisi energi nasional,” kata Andri.
Islam Mengatur Pemanfaatan Barang Tambang (Batubara)
Dari dampak yang tersebut di atas sudah jadi mafhum bagi kita semua bahwa rakyatlah yang sangat merasakan pahitnya pemadaman bergiliran. Meski pelayanan tidak ada peningkatan namun biaya pembayaran penggunaan listrik makin bertambah. Apalagi bagi para pengusaha UMKM yang modal usahanya pas-pasan. Bahkan modalpun dari hasil mengurangi kebutuhan primernya, demi berjalannya usaha yang ditekuninya guna meningkatkan taraf kehidupannya agar lebih layak. Tentunya kondisi krisis pasokan batubara tidak terlepas dari kebijakan atau sistem pengaturan yang jauh dari Islam, yakni pemahaman kapitalisme yang jadi kepemimpinan berfikir negeri ini. Yang sebegitu rupa para pengusungnya memuja dan bangga dalam mempraktekkannya untuk mengurusi negeri ini. Hingga pelan tapi pasti akan berujung kesengsaraan bagi rakyatnya. Dan menambah keserakahan bagi para penguasa dan pengusaha yang mengedepankan hawa nafsunya.
Hal ini berkesesuaian dengan sabda Rasulullah Shallâllâhu „alaihi wasallam, tentang pentingnya hal- hal yang disebutkan dalam hadits riwayat Abî Dawud, yang artinya; bagi semua manusia. Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: rumput, air, dan api. (Hadist Riwayat. Abî Dâwud). Berserikat dimaknai bahwa hal-hal tersebut di atas dilarang dikuasai oleh perseorangan maupun kelompok, mengingat semua manusia sangat membutuhkannya.
Nilai moral dan etika banyak dipengaruhi oleh dorongan hawa nafsu. Pengertian hawa nafsu dapat dikarakterisasikan dengan berbagai sifat sesuai dengan kondisi yang berbeda-beda yaitu:
- Nafs al-muthmainah/jiwa yang tenteram atas perintah dan larangan dan bergetar manakala berhadapan dengan syahwat. (al-Fajr/98: 28).
- Nafs al-lawwâmah/jiwa pencela, yakni jiwa yang tidak merasakan ketenangan, tetapi melawan dan menentang dorongan syahwat dan amarah. (al-Qiyâmah/75: 2).
- Nafs al-ammarah/jiwa yang tunduk pada tuntunan syahwat dan ajakan setan.(kisah Nabi Yusuf Alaihisallam, pada sûrah Yûsuf/12: 53).
Hikmah di atas adalah pentingnya mengutamakan etika dalam suatu keputusan dalam bidang apa saja, khususnya dalam industri eksplorasi pertambangan, hendaknya semua aktivitas bernilai amal saleh, dengan tujuan akhir yakni untuk memperoleh surga yang penuh dengan berbagai kenikmatan. Tujuan dari perwujudan etika eksplorasi pertambangan sesuai aturan Islam adalah kesadaran potensi diri manusia beretika di dalam ranah pertambangan guna memperoleh kebaikan yang. Bukan sebaliknya bahwa sumber tambang hadir bebas untuk dieksploitasi oleh manusia, namun dipahami sebagai sarana manusia guna menunaikan tugasnya sebagai khalîfah fî–al–Ardh dengan tujuan kehidupan di akhirat kelak, yakni memperoleh istana di surga ‘Adn. Kelalaian manusia dan ketidak‟sujud‟an manusia di muka bumi membuktikan bahwa manusia mengabaikan tujuan keutamaan kebaikan tertinggi dari etika, bahwa sanksi di dunia jelas tampak menuruti hukum/sunnatullah alam yaitu dengan diturunkannya azab banjir, banyaknya bencana alam hingga malapetaka adanya perubahan iklim.
Hal itu semua tentunya sudah selayaknya manusia di negeri ini ini berazzam kuat menerapkan Islam secara kaffah tanpa pilah tanpa pilih dan seluruh aturanNya diaplikasikan pada seluruh lini kehidupan dalam naungan sistem daulah rasyidah ‘ala minhajin nubuwwah. Salahsatunya dalam pengaturan bahan tambang (batubara), sudah semestinya menggunakan aturan Islam dalam pengurusannya bukan dengan aturan selainnya. Agar keberkahan Allah datang dari berbagai arah melingkupi negeri ini dan seluruh muka bumi. Wa Allahu a’lam bi As Sowwab