Opini

Minyak Goreng yang Digadang – Gadang!

“Maaf ya, Mbak, kemarin harganya masih 15 ribu. Hari ini jadi 18 ribu. Minyak gorengnya mahal.” Kata seorang ibu penggerak MT yang berjualan ayam geprek di salah satu stand MTQ Batam.

Akhirnya, masyarakat Batam mengalami kondisi yang sama dengan masyarakat di Jawa dan lainnya. Saat di wilayah lain minyak goreng langka, di Batam masih mudah dicari dengan harga 14 ribu untuk kemasan 1 L, dan 28 ribu untuk kemasan 2 L. Namun setelah Pemerintah mencabut HET, harga minyak goreng di Batam mengikuti wilayah lainnya. Untuk kemasan 1 L mencapai 20 ribuan, dan 2 L mencapai lebih dari 40 ribu.

Untuk keperluan rumah tangga mungkin bisa berhemat atau mengolah masakan dengan cara lain. Namun, untuk pedagang kuliner, hal ini tentu menjadi pukulan untuk usaha mereka. Tidak mungkin memasak ayam geprek dengan mengukus.

Langka dan mahalnya minyak goreng ini setidaknya ada dua penyebab utama. Pertama : adanya dugaan terjadi kartel atau penguasaan produksi dan pasar oleh sekelompok produsen. Kelompok ini menguasai perkebunan sawit hingga produksi minyak goreng sawit. Negara hanya menguasai 5 persen dari 14,3 juta ha kebun sawit. Selebihnya dikuasai swasta.

Baca Juga :

Bandar sawit besar ini juga memaksa Pertamina untuk melakukan program solarisasi sawit. Karena adanya isu lingkungan yang menghambat sawit masuk Eropa. Sehingga sawit ini harus diserap oleh pasar dalam negeri dengan mengikuti harga pasar luar negeri. (mediaumat, 18/2/2022) Harga untuk kebutuhan energi ini lebih tinggi daripada untuk konsumsi. Sehingga lebih menggiurkan melempar minyak untuk kebutuhan energi daripada untuk konsumsi. Inilah yang menyebabkan minyak langka, kalaupun ada harganya menjadi mahal.

Kedua, salah kelola oleh Negara. Dalam kondisi langka, minyak goreng justru diekspor ke luar negeri. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkapkan telah terjadi kebocoran minyak murah yang dijual ke luar negeri sebanyak 415 juta liter sejak 14 Februari 2022 lalu (mediaumat, 18/2/2022). Mengapa bisa begitu? Karena para oligarki pemilik modallah, penguasa sebenarnya.

Islam sebagai agama yang sempurna, memiliki solusi atas masalah ini. Dalam Islam, hutan adalah milik Negara. Namun saat ini, hutan banyak dikelola oleh swasta dan dijadikan lahan sawit. Jika swasta bisa, mengapa negara tidak?

Swastanisasi Perusahaan Minyak

Islam mengatur perdagangan, ketersediaan kebutuhan pokok dan distribusinya ke tengah masyarakat. Kecurangan seperti mencurangi timbangan, menipu konsumen dan mempermainkan harga, jelas tidak diperbolehkan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bahkan memberikan pujian kepada para pedagang yang jujur dan terpercaya,

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: « التَّاجِرُ الأَمِينُ الصَّدُوقُ الْمُسْلِمُ مَعَ الشُّهَدَاءِ – وفي رواية: مع النبيين و الصديقين و الشهداء –  يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhu bahwa Rasuluillah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang pedagang muslim yang jujur dan amanah (terpercaya) akan (dikumpulkan) bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat (nanti).(HR Ibnu Majah).

Adapun menimbun komoditi perdagangan sehingga harganya melonjak, menguntungkan produsen dan para pedagang, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ ‌احْتَكَرَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ طَعَامَهُمْ، ضَرَبَهُ اللهُ بِاْلإِفْلاسِ، أَوْ بِجُذَامٍ

“Siapa yang melakukan menimbun makanan terhadap kaum Muslim, Allah akan menimpakan kepada dirinya kebangkrutan atau kusta.” (HR Ahmad)

Penimbunan yang dimaksud adalah penimbunan berbagai komoditi perdagangan, bukan hanya makanan. Tujuannya agar harga menjadi mahal. Lalu mereka menjualnya untuk mendapatkan keuntungan berlebih.

Islam juga melarang praktik monopoli pasar termasuk kartel. Praktik perdagangan seperti ini hanya menguntungkan para pengusaha karena mereka bebas mempermainkan harga. Sebaliknya, rakyat tidak punya pilihan selain membeli dari mereka. Inilah kezaliman nyata. Nabi saw. memperingatkan para pelaku kartel dan monopoli pasar ini dengan ancaman yang keras, “

Dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَن دَخَلَ في شَيءٍ من أسعارِ المُسلِمينَ لِيُغلِيَه عليهم، فإنَّ حَقًّا على اللهِ تَبارك وتَعالى أنْ يُقعِدَه بعُظْمٍ من النَّارِ يَومَ القيامَةِ

“Siapa saja yang mempengaruhi harga bahan makanan kaum Muslim sehingga menjadi mahal, merupakan hak Allah untuk menempatkan dirinya ke dalam tempat yang besar di neraka nanti pada Hari Kiamat (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Namun, dalam sistem Kapitalisme, para konglomerat yang mendominasi pasar sering tak tersentuh hukum. Hanya para pedagang kecil atau warga yang sering mengalami razia dan dikenai hukuman. Negara sering kalah dan tunduk pada kepentingan kartel.

Selain itu, Negara Khilafah akan memprioritaskan kebutuhan negeri untuk rakyat daripada untuk keperluan ekspor. Khilafah juga akan menghapus berbagai kebijakan yang menimbulkan madarat bagi rakyat. Karena, menimpakan madarat kepada siapapun, apalagi terhadap rakyat, adalah kemungkaran. Maka, untuk mendapatkan minyak goreng yang murah dan mudah, kita harus meninggalkan aturan kapitalis dan beralih pada aturan Islam. Wallahu a’lam bi ash-showab.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button