Pengarusutamaan Gender, Solusi Utopis Masalah Perempuan dan Anak!

Oleh : Ummu Adzkia
Idemuslim.com, OPINI — Dorong Pengefektifan dan Pengoptimalan Pengarusutamaan Gender Secara Terpadu, Dinas P3APM Kota Medan Adakan Kegiatan Koordinasi dan Singkronisasi Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Melalui Evaluasi Pengarusutamaan Gender Kota Medan 2022. Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM) Kota Medan menggelar kegiatan koordinasi dan singkronisasi pelaksanaan pengarusutamaan gender kewenangan kab/kota melalui kegiatan evaluasi pengarusutamaan gender Kota Medan Tahun 2022.
Pengarusutamaan gender adalah isu besar yang setiap saat selalu digaungkan, karena dianggap mampu menjadi solusi atas permasalahan perempuan dan anak. Sayangnya,terjadi sebuah anomali. Semakin kencang ide kesetaraan gender disuarakan, tingkat kekerasan baik psikis maupun seksual yang menimpa perempuan dan anak semakin marak terjadi.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat ada 338.496 laporan kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan yang terverifikasi sepanjang 2021. Angka ini meningkat sekitar 50% dari laporan tahun 2020 yang berjumlah 226.062 kasus. Menurut Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah dalam acara Peluncuran Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2021, Senin (7/3), kenaikan ini terjadi karena saluran pelaporannya sudah semakin dikenal masyarakat. Secara umum KBG yang diadukan ke Komnas Perempuan sepanjang 2021 mencapai 3.838 kasus. Kemudian 7.029 kasus dilaporkan ke lembaga layanan, dan 327.639 kasus dilaporkan ke Badan Peradilan Agama.
Tren Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat 10 Tahun Terakhir
Jika dilihat trennya, laporan kasus kekerasan terhadap perempuan cenderung meningkat dalam satu dekade terakhir. Pada 2012, laporan kekerasan terhadap perempuan berjumlah 135.170 kasus. Kemudian jumlahnya terus meningkat hingga mencapai 204.794 kasus pada 2015. Laporan sempat menurun menjadi 163.116 kasus pada 2016. Namun meningkat kembali tiga tahun berturut-turut hingga mencapai 302.686 kasus pada 2019. Pada tahun pertama pandemi, yakni 2020, jumlah laporan sempat menurun. Namun, pada 2021 jumlah laporan naik lagi hingga lebih tinggi dibanding masa pra-pandemi.
Salah Diagnosa, Salah Obat!
Berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2016 mengungkapkan terdapat 4 (empat) faktor penyebab terjadinya kekerasan fisik dan/atau seksual terhadap perempuan yang dilakukan oleh pasangan yaitu faktor individu, faktor pasangan, faktor sosial budaya, dan faktor ekonomi.
Karenanya, sungguh tidak relevan jika tiba-tiba kesetaraan gender hadir sebagai solusi untuk mengatasi pemicu kekerasan terhadap perempuan, sementara tidak ada korelasi secara langsung diantara keduanya.
Jika kita telaah, faktor individu yang emosional seringkali menyulut pertengkaran yang berujung kekerasan terhadap perempuan. Namun, kondisi emosional yang tidak terkendali tersebut bukan muncul tanpa sebab. Faktor pasangan yang mendua, menggunakan narkoba maupun faktor tekanan ekonomi yang acapkali menjadi pemicu utama tidak terkontrolnya emosional perempuan yang menjadi korban kekerasan.
Begitupun faktor sosial,budaya dan agama yang dianggap terlalu patriarki sehingga selalu menempatkan kaum perempuan selalu berada dibawah dominasi laki-laki, sesungguhnya hal ini hanya alibi saja bagi para pemuja ide kesetaraan gender. Sehingga, alih-alih pengarusderasan ide kesetaraan gender justru melahirkan masalah baru karena telah mencabut kaum perempuan dari fitrahnya yang mulia menjadi ibu dan manager dalam rumah tangganya.
Kesetaraan Gender, Ide Berbahaya dan Bertentangan Dengan Islam.
Secara naluriah, perempuan adalah makhluk yang butuh untuk disayangi dan diayomi. Hatinya ibarat gelas kaca yang mudah retak bahkan pecah. Disinilah Allah hadirkan peran kaum lelaki untuk menjadi perisai yang menjaga dan melindunginya dengan segala kelebihan yang sudah sang Pencipta lebihkan pada dirinya.
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.(QS.An-Nisa: 34)
Dengan fitrah yang berbeda antara keduanya, maka Allah jadikan keduanya untuk saling melengkapi, menjalin relasi seperti mur dengan baut. Karenanya, ide kesetaraan gender justru membahayakan fitrah ini dan sangat bertentangan dengan Islam.
Islam Memuliakan dan Mensejahterakan Perempuan
Islam sebagai ajaran yang sempurna dari Rabbul ‘Aalamiin telah memberikan jaminan dan pemenuhan atas hak-hak kaum kaum wanita secara adil. Tanpa perlu meminta, menuntut apalagi memperjuangkannya secara adil. Sebagaimana firman Allah ;
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (QS. An-Nahl : 97)
Untuk menyempurnakan fungsi utama sebagai ummun wa robbatul bayt, maka islam menetapkan serangkaian hukum praktis, seperti hukum seputar kehamilan, penyusuan, pengasuhan, perwalian dan nafkah.
Islam memperbolehkan perempuan hamil tidak berpuasa di bulan Ramadhan, untuk menjamin agar bayinya tumbuh sempurna. Ibu yang sedang menyusui, untuk menyempurnakan penyusuan dua tahun juga boleh tidak berpuasa. Namun, mereka wajib meng-qadha-nya saat telah lapang dari kehamilan dan penyusuan. Pengasuhan anak merupakan hak sekaligus kewajiban ibu sampai anak menginjak usia tamyiz. Dengan demikian. Anak mendapatkan kasih sayang dan pendidikan dari ibu sehingga ia bisa tumbuh kembang secara sempurna.
Untuk mengoptimalkan peranan ibu dalam mengasuh dan mendidik anak, maka ibu dibebaskan dari berbagai kewajiban, seperti shalat berjama’ah di masjid, bekerja,berjihad dan hukum-hukum lain yang dapat menelantarkan fungsi keibuannya. Karenanya shalat dirumah lebih baik bagi perempuan. Mencari nafkah dibebankan kepada suami atau walinya, begitu pula perlindungan dan keamanannya.
Baca Juga :
- Krisis Batubara yang Membara, Rakyat juga yang Sengsara
- Trend Spirit Doll di Kalangan Artis, Begini Islam Menyikapinya!
- Moderasi Agama Upaya Barat dalam Mengaburkan Ajaran Islam
Islam menetapkan mekanisme yang menjamin seorang perempuan, dalam kondisi apapun, untuk tetap mendapatkan nafkah. Mekanisme ini diawali dengan penetapan hukum perwalian laki-laki atas perempuan. Dalam hal ini,perwalian tidak hanya sekedar hak untuk menikahkan, namun juga melindungi , mendidik dan memberikan nafkah bagi perempuan dan anak yang berada dalam perwaliannya. Dan perihal nafkah ini, Allah berfirman :
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (TQS. An-Nisa ayat 34)
Bagi perempuan yang belum menikah, maka penanggung jawab atas nafkahnya adalah ayahnya. Jika tidak ada, beralih kepada saudara laki-lakinya. Setelah menikah, maka tanggung jawab ini diserahkan suaminya. Jika suaminya telah wafat,jika ia memiliki anak laki-laki yang telah baligh, maka tanggungjawab ini beralih kepadanya. Namun jika kesemuanya tidak ada, maka tanggung jawab ini kepada beralih kepada kerabat laki-laki dari pihak ayah. Jika semuanya tidak ada maka tanggung jawab tersebut beralih kepada tetangganya. Sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam;
لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِيْ يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائْعٌ إِلٰى جَنْبِهِ
“Tidaklah mukmin orang yang kenyang sementara tetangganya lapar sampai ke lambungnya.” (HR. Bukhari)
Dalam keadaan seorang istri dicerai saat hamil, ‘iddahnya ditentukan sampai ia melahirkan. Artinya selama kehamilan ia tetap mendapat nafkah dari suami. Bila di cerai saat menyusui, maka ayah wajib membayar upah penyusuan, agar ibu tidak perlu bekerja saat hamil dan menyusui . sehingga hak anak saat dalam kandungan dan saat masa penyusuan dapat berjalan dengan sempurna.
Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah : 233 sebagai berikut
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Dalam hal ekonomi, kaum perempuan mendapatkan kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan ekonomi dan kemandirian dalam mengelola harta milik pribadinya. Untuk pertama kalinya dalam sejarah peradaban umat manusia, islam menganugrahi kaum perempuan hak-hak sebagai sebuah entitas ekonomi. Hanya dalam naungan islam, kaum perempuan berhak sepenuhnya menguasai, mengelola, mewarisi, mendistribusikan serta menjual harta benda miliknya sebagaimana yang iya kehendaki. Harta benda miliknya akan selalu berada dibawah kekuasaannya. Adanya perkawinan maupun perceraian tidak mengubah realitas tersebut.
Demikianlah islam telah memberikan jaminan kemuliaan dan kesejahteraan melalui hukum-hukum syariah yang hanya mungkin diterapkan dalam naungan Khilafah Islamiyah. Saatnya berpaling dari janji palsu kesejahteraan ala kapitalisme yang utopia. Tidak ada lagi pilihan bagi kita, untuk bersegera mencampakkan sistem kufur kapitalisme yang tegak hari ini dan menggantinya dengan penerapan syariah kaffah dalam naungan Khilafah Islamiyah. Wallahu’alam bisshowwab