Penjelasan Ayat Muhkam dan Mutasyabih Terlengkap!

Penulis : Efendy Abdullah, S.Pd., CLMQ
Idemuslim.com, PENDIDIKAN ISLAM — Penjelasan ayat muhkam dan mutasyabih adalah salah satu bagian dari studi Al-Qur’an. Selain memahami Makkiyah dan Madaniyah, Nasikh dan Mansukh, Asbabun Nuzul, Pemahaman Bahasa Arab mulai dari Isim, Fi’il & Hurf, maka pembelajaran tentang ayat muhkam dan mutasyabih adalah kompenen penting dalam tafsir Al-Qur’an.
Defenisi Muhkamat dan Mutasyabihat
Ayat Muhkamat berarti ayat Al-Qur’an yang jelas. Makna menurut bahasa, muhkam berasal dari kata حكم –يحكم –حكما yang berarti memutuskan dua hal. Makna menurut istilah, muhkam artinya suatu ungkapan yang maksud makna lahirnya tidak mungkin diganti atau diubah. Sedangkan Mutasyabih adalah sebagai lawan dari kata muhkam yaitu ayat-ayat Al Quran yang mengandung kesamaran dan kepelikan dalam memahaminya. Allah menurunkan ayat-ayat mutasyabihat untuk menunjukkan kebesarannya, dan menunjukkan kepada manusia untuk berpikir dan mengungkap rahasianya.

Contoh Ayat Muhkam & Mutasyabih di Dalam Al Qur’an
Arti muhkam disini adalah, bahwa makna ayat jelas dan terang ; tidak tersamar sama sekali, seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala;
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal” [Al-Hujuraat/49 : 13]
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik” [Al-Maidah/5 : 3]
Sedangkan ayat-ayat mutasyabihat terbagi menjadi 2 bagian.
- HAKIKI, yaitu apa yang tidak dapat diketahui dengan nalar manusia, seperti hakikat sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Walau kita mengetahui makna dari sifat-sifat tersebut, namun kita tidak pernah tahu hakikat dan bentuknya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
الرَّحْمَٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰ
“(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah, Yang bersemayam di atas Arsy” [Thahaa/20 : 5]
Ketika Imam Malik ditanya tentang ayat ini, Bagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala bersemayam ? Beliau menjawab : “Bersemayam menurut bahasa telah diketahui artinya, hakikatnya tidak diketahui, iman kepadanya hukumnya wajib dan mempertanyakannya adalah bid’ah”
2. RELATIF, yaitu ayat-ayat yang tersamar maknanya untuk sebagian orang tapi tidak bagi sebagian yang lain. Artinya dapat dipahami oleh orang-orang yang mendalam ilmunya saja. Bentuk Mutasyabih yang ini boleh dipertanyakan tentang penjelasannya karena diketahui hakikatnya
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya” [An-Nisaa/4 : 93]
Pendapat para Ulama Tentang Ayat Muhkam & Mutasyabih
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, berpendapat bahwa ayat-ayat Al-Quran yang muhkamat adalah menjelaskan apa yang dihalalkan dan diharamkan, yang belum dibatalkan dan yang harus diimplementasikan. Contoh kategori ini adalah ayat-ayat Al-Quran yang mengandung prinsip bagi manusia, seperti anti kemusyrikan, berbakti kepada orang tua, larangan membunuh, berzina, mencuri dan seterusnya. Sedangkan ayat mutasyabihat adalah ayat-ayat yang mengandung huruf terpisah, seperti huruf muqatha’ah, alif-lam-mim-, shad, nun yang berada pada awal surat Al-Quran dan dikenal dengan fawatih al-suwar. Selain itu ayat-ayat yang sudah dibatalkan dan yang tidak dilaksanakan juga termasuk dalam kategori mutasyabihat.
Al-Qaradawi dalam Kaifa Nata’amalu ma’a Al-Quran al-Adzim, ia berpendapat bahwa muhkam adalah ayat yang jelas dengan sendirinya menunjukkan pada maknanya dengan terang, dan tidak memperlihatkan kesamaran baik dari segi lafal ataupun dari segi makna.Sedangkan yang dimaksud dengan mutasyabih adalah lafal yang sukar dalam penafsirannya karena adanya keserupaan dengan yang lain, baik dari segi lafal ataupun makna.
Baca Juga : Belajar Bahasa Arab, Ciri Radikal?
Hikmah dari pembagian ayat muhkamat dan mustasyabihat
- Kalau seandainya Al-Qur’an seluruhnya Muhkam, maka akan hilanglah hikmah dari ujian pembenaran dan amal perbuatan, karena maknanya sangat jelas dan tidak ada kesempatan untuk menyelewengkannya atau berpegang kepada ayat Mutasyabih untuk menebarkan fitnah dan merubahnya.
- karena orang yang benar-benar beriman akan mengakui, bahwa Al-Qur’an seluruhnya berasal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan apa saja yang berasal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah benar, tidak mungkin ada kebathilan atau kontradiksi sedikitpun padanya.
- kalau seandainya Al-Qur’an seluruhnya adalah Mutasyabih, maka akan lenyaplah posisi Al-Qur’an sebagai penjelas dan petunjuk bagi manusia serta tidak mungkin untuk melakukan amal ibadah dengannya dan membangun aqidah yang benar diatasnya.
- Akan tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan hikmahNya menjadikan sebagian ayat-ayat Al-Qur’an Muhkam agar bisa dijadikan rujukan ketika terdapat makna yang tersamar, dan sebagian lagi Mutasyabih sebagai ujian bagi para hamba agar terlihat jelas orang yang benar-benar beriman dari orang yang dihatinya terdapat penyakit,
Wallahu ‘alam []