Muslim Youth

Pernikahan Dini, Tercela atau Terpuji?

Oleh: Rahmah Khairani, S.Pd

Idemuslim.com, MUSLIM YOUTH —  Beberapa waktu lalu topik pernikahan dini cukup viral, karena ribuan pelajar SMP dan SMA di beberapa kota di Indonesia mengajukan dispensasi nikah. Ironinya sebagian besar alasanya karena para siswi sudah hamil duluan. Berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah KUA adalah minimal 19 tahun. Sehingga para pelajar yang belum memenuhi syarat secara usia meminta dispensasi ke pengadilan agama agar mereka bisa menikah meskipun masih sekolah.

Istilah pernikahan dini muncul karena di dalam masyarakat pernikahan itu sangat erat kaitannya dengan usia. Ada anggapan bahwa semakin menua usianya, maka semakin matanglah ia untuk layak membina rumah tangga. Usia yang terlalu muda dipandang sangat rentan untuk memunculkan problem-problem setelah berumah tangga. Seperti KDRT, perceraian, stunting, dan sebagainya. Tidak dapat dipungkiri, fakta seperti ini memang kerap terjadi. Sehingga wajar jika Negara membatasi usia pernikahan.

Di dalam khazanah keIslaman, istilah pernikahan dini tidak diartikan sebagaimana hari ini. Justru di dalam Islam, umatnya dianjurkan untuk menyegerakan pernikahan bagi yang sudah menyanggupinya. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam,

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ

“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur karena aku berbangga dengan banyaknya ummatku pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud)
Istinbath hadits di atas berisi anjuran untuk menikahi wanita yang subur dan penyayang. Subur dimaksudkan agar dapat melahirkan anak yang banyak. Sedangkan penyayang merupakan sifat mulia yang melekat pada diri wanita shalihah. Hadits tersebut juga menunjukkan keutamaan memiliki anak shaleh yang banyak. Pada zaman dahulu, masyarakat Arab merasa bangga jika memiliki banyak anak. Dalam Islam, kebiasaan tersebut didukung dengan anjuran memiliki anak yang banyak dan shaleh sebagaimana dalam hadits lain yang berbunyi, “Jika seseorang mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara“, di antaranya adalah anak shaleh.

Baca Juga : Kebaikan dari Taubatnya Seorang Manusia!!

Bagi umat Islam dorongan menikah dan mempunyai keturunan adalah atas dasar keimanan, bukan persoalan untung dan rugi. Menjadi keluarga penerus umat Rasulullah adalah persoalan tanggung jawab di hadapan Allah. Oleh karena itu, ilmu, financial, kesiapan mental dan faktor-faktor pendukung lainnya mutlak dibutuhkan. Menyegerakan pernikahan di usia muda ternyata memiliki sisi yang sangat positif karena kekuatan maupun pemikiran baik suami maupun istri sedang di masa keemasannya. Potensi ini jika dimaksimalkan dalam mendidik anak hasilnya tentu sangat baik.

Namun masalahnya hari ini, sebagian remaja yang menyegerakan menikah di usia muda bukan karena sebab keimanan melainkan karena hamil di luar nikah. Keterpaksaan menikah ini malah sudah lama menjadi fenomena di Indonesia. Sayangnya, tanggapan pemerintah terkait maraknya pernikahan dini hanya dilihat dari segi kemashlahatan ekonomi Negara, bukan mempersoalkan faktor-faktor penyebab pernikahan dini itu terjadi. Pemerintah menganggap bahwa pernikahan dini adalah faktor yang menghambat kemajuan ekonomi, karena para perempuan yang menikah di usia-usia awal produktifnya tidak dapat lagi diberdayakan secara maksimal. Inilah salah satu penyebab batas usia pernikahan mengalami kenaikan.

Pada faktanya, pergaulan remaja yang sangat bebas adalah penyumbang terjadinya kehamilan di luar nikah. Interaksi antara perempuan dan laki-laki yang tidak diatur UU negara, menciptakan pola kehidupan yang liberal di kalangan kaula muda. Aktivitas pacaran tidak dianggap tercela dalam pandangan sistem kehidupan sekuler hari ini. Program-program pemerintah seperti edukasi seks kepada pelajar, pengenalan alat kontrasepsi, dan keluarga berencana tidak menjawab persoalan utamanya. Malah yang timbul adalah kekhawatiran terhadap para remaja yang menyalahgunakan sosialisasi program-program tersebut.

Baca Juga : Ini 5 Tips Belajar Islam Yang Cocok Untuk Kaum Millenial dan Gen Z!

Sementara di dalam Islam, interaksi antara laki-laki dan perempuan diatur dalam nidzhom al-Ijtimaiy (Sistem pergaulan Islam). Mulai dari syari’at berpakaian yang menutup aurat, menundukkan pandangan kepada lawan jenis, larangan khalwat dan ikhtilat, hingga sistem persanksian bagi pelaku yang melanggar aturan. Di dalam pendidikannya juga diberikan pengajaran yang sesuai dengan nilai-nilai Islam sejak dini. Selain dibekali pengetahuan umum, dan tsaqofah, para pelajar juga diajarkan tentang life skill atau keterampilan hidup. Termasuk ilmu-ilmu terkait persiapan untuk menjadi seorang Ibu dan ayah.

Alhasil, pernikahan di usia dini dalam Islam sangat terpuji apabila sesuai dengan visi misi keluarga muslim yang bervisi akhirat. Bahkan Rasulullah pun menyuruh umatnya untuk menikah, justru diusia muda, bukan diusia tua. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).’” (HR. Al-Bukhari (no. 5066) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1402) kitab an-Nikaah, dan at-Tirmidzi (no. 1087) kitab an-Nikaah)

Ini tidak hanya tanggung jawab individu tetapi juga menjadi tanggung jawab Negara. Negaralah yang harus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, baik secara pendidikan maupun ekonomi agar problem-problem pernikahan yang timbul di usia muda tidak terjadi. Peran Negara yang menerapkan aturan yang berdasarkan Al-Qur’an dan as-Sunnah yang memiliki aturan lengkap dan paripurna untuk mengatasi segala problematika kehidupan manusia. Sudah saatnya umat Islam menyadari pentingnya tanggung jawab Negara dalam mengurus warga negaranya. Inilah perjuangan yang harus diemban kaum muslimin, hingga tercipta Islam yang sempurna dari level individu, masyarakat hingga negaranya. Wallahu’alam bish showab []

Baca Juga : Kesenangan Dunia, Menghancurkan Pemuda

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button