
Idemuslim.com, MUSLIM YOUTH — Diantara sekian banyak tanda-tanda kemorosatan ahlak kaum muslimin, salah satu yang paling banyak terlihat saat ini adalah dari sisi para muslimahnya. Muslimah disini, dalam makna adalah perempuan-perempuan yang beragama Islam, dimanapun berada. Saya tidak memakai kata mukminah, sebab kata mukminah ini memiliki benteng tersendiri dari kemaksiatan, sebab keimanan mereka disisi Allah ﷻ.
Alhamdulillah, saya masih diberikan izin oleh Allah untuk menulis topik ini. Tentu, topik ini jauh dari sempurna, dan saya ingin membahasnya sebab pertanyaan-pertanyaan yang kerap muncul terkait topik tersebut.
Saya ingin membawa firman Allah ﷻ, dalam firman-Nya :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون
Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kalian beruntung. (TQS. An-Nuur [24] : 31)
Sebelum kita membahas lebih lanjut, saya akan coba sampaikan terlebih dahulu tentang asbabun nuzul ayat ini, sebagaimana disebutkan bahwa ayat ini secara utuh turun dalam 2 kali peristiwa secara berangsur, dengan riwayat sebagai berikut :
- Ayat yang pertama :
Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Muqatil yang bersumber dari Jabir bin ‘Abdillah dikemukakan bahwa Asma’ binti Murtsid, pemilik kebun kurma, sering dikunjungi wanita-wanita yang bermain-main dikebunnya tanpa berkain panjang sehingga kelihatan gelang-gelang kakinya. Demikian juga dada dan sanggul-sanggul mereka kelihatan. Berkatalah Asma’ : “Alangkah buruknya (pemandangan) ini. Maka turunlah ayat tersebut
- Ayat yang kedua :
Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kalian beruntung. (TQS. An-Nuur [24] : 31)
Pada sebuah riwayat lainnya melalui Ibnu Jarir yang bersumber dari Hadlrami dikemukakan bahwa seorang wanita membuat dua kantong perak yang diisi untaian batu-batu mutu manikam sebagai perhiasan kakinya. Apabila ia lewat dihadapan sekelompok orang, ia memukul-mukulkan kakinya ke tanah sehingga kedua gelang kakinya bersuara karena turunlah kelanjutan ayat ini. (TQS:An-Nuur [24]: 31) dari …wa la yadlirina bi arjulihinn… (dan janganlah mereka memukulkan kakinya..) sampai akhir hayat, yang melarang wanita mengerak-gerak anggota tubuhnya untuk mendapatkan laki-laki.
Tentu, jika kita coba ambil garis lurus,
- pada 1 ayat sebelum surah An-Nuur : 31 ini yakni An-Nuur : 30, Allah SWT juga memerintahkan sebuah kewajiban yang sama kepada pihak pria, dan
- setelah ayat ini, yakni An-Nuur : 32-34 ternyata juga berbicara seputar menikah, peringatan dan perkara keji.
Sederhananya, menurut hemat saya pada surah-surah yang tadi saya sebutkan, ternyata berbicara seputar hukum ijtima’i ( hukum pergaulan antara lelaki dan perempuan) dalam Islam. Yakni berbicara pada tatanan hukum syara’ seputar interaksi, hak dan kewajiban keduanya dalam hal bergaul.
Lalu apa hubungannya dengan tema artikel kali ini?
Menurut pemahaman saya, justru ayat ini secara umum mengambarkan tentang topik kali ini, yakni tentang kewajiban seorang muslimah, sebagaimana sangat tegas Allah ﷻ firmankan :
dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang (biasa) tampak darinya.
Ketika Allah mengatakan kata زِينَتَهُنَّ , (perhiasan mereka), maka kata ini berasal dari kata زَيَّنَ – يُزَيِّنُ yang artinya lebih kurang secara umum bermakna : menghiasi, memberi ornamen, mendekorasi, mempercantik, mengatur, menata, memperindah
Tentu yang dimaksud dengan perhiasan disini adalah aurat mereka (muslimah), kecuali wajah dan telapak tangan. Baik itu dengan mempercantik diri dengan bersolek, memakai wangi-wangian, memakai baju yang serba pendek, mengenakan pakai serba ketat seperti orang bertelanjang, atau yang sering disebut dengan istilah tabarruj.
Sebagaimana disebutkan, dari Abu Hurairah ra, beliau berkata bahwa Rasulullah Muhammad ﷺ. bersabda,
“Ada duagolongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2]para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanansekiandansekian.” (HR. Muslim no. 2128)
Hadist ini, berupa penggambaran dimasa depan (yakni masa kita) saat dimana akan bermunculan para perempuan-perempuan yang dicela dan diancam tidak akan masuk ke dalam syurga, bahkan mencium bau syurgapun mereka tidak diperkenankan. Sebuah fenomena, yang justru hadir dimasa depan (sekarang) dan belum ada dimasa beliau saw.
Kesimpulan sementara, bahwa seorang muslimah :
- Wajib menutup dan tidak mengumbar auratnya
- Muslimah mempunyai kewajiban untuk menundukkan pandangan, sebagaimana muslim
- Terdapat larangan, ancaman dan status hukum yang jelas bagi muslimah yang tidak menaati perintah tersebut. Misal dengan memakai pakaian ketat, tabarruj dsb
Maka, jika melihat ayat-ayat diatas, kita kemudian bisa memberikan status hukum pada aktivitas selebgram (dalam hal ini dalam konteks muslimah). Jika di dalam media konvensional seperti televisi, dikenal istilah selebritis (artis), maka di dunia social media dikenal pula istilah selebgram.
Siap selebgram itu? Selebgram adalah lelaki/perempuan yang dijadikan sebagai ikon publik dan memiliki popularitas di media social. Istilah selebgram ini, selalu dikaitakn dengan instagram sebagaimana selebgram adalah penggabungan dari dua kata, yakni selebriti instagram. Tak jarang pula, seorang selebgram justru terkenal dan akhirnya masuk dalam perindustrian televise, diundang talkshow, gathering, seminar, temu fans dsb. Di Indonesia, istilah selebgram ini sedang mewabah, dan memiliki posisi strategis dalam impian para anak-anak muda, khususnya pula bagi seorang muslim dan muslimah.
Pertanyannya apa yang membuat seseorang menjadi selebgram? Tentu, harus ada daya tarik sendiri agar seseorang bisa diminati dan diikuti oleh followers yang banyak. Tidak bisa dipastikan berapa angka followers tertentu agar seorang netizen dianggap layak menjadi selebgram. Namun, tentu semakin besar tingkat followers, maka semakin besar pula kemungkinan tersebut., misal 12k, 35k, 58k, hingga 1,1m, 1,3m dan seterusnya.
Daya tarik yang dimaksud disini adalah seorang selebgram harus mempunyai keunikan pada postingan-postingannya :
- Baik berbentuk video kreatif
- Foto-foto postingan dan caption berkualitas
- Penggunaan hastag dan iklan
- Bahkan sampai pada istilah buy followers (organic ataupun passive)
Apakah seluruh aktivitas selebgram salah? Tentu kita tidak boleh kita menggeneralisir demikian. Sebab, banyak juga icon anak muda islam yang membuat video-video seputar hijrah, caption inspiratif dan sebagainya. Kemudian ia share dimedia social sebagai inspirasi pemuda lainnya. Maka ini diluar konteks pembahasan kita dan insyaAllah mendulang pahala. Namun, beda halnya jika seorang muslimah menutup auratnya, pakai cadar dan sebagainya, kemudian menjadi brand ambassador produk tertentu dengan mengandalkan kecantikannya. Kemudian dipajang ke publik dalam bentuk caption-captionnya demi mengundang ketertarikan netizen dan malah mengundang fitnah, tentu jangan sampai kita salah niat dalam perkara ibadah dan terjerumus tipu daya syaitan.
Adapun fokus topik kita, yakni aktivitas yang jelas dilarang disini adalah selebgram (khususnya muslimah) yang menampilkan kecantikan wajahnya, tubuhnya yang tidak menutup aurat, wajahnya yang bersolek demi memikat para followers agar memfollowing akunnya. Maka tentu, aktivitas inilah yang diharamkan. Tidak jarang pula, sang selebgram terkadang menampilkan foto-foto atau video dari sisi-sisi sentifitas yang pasti mengundang syahwat lawan jenis yang normal. Acapkali, hal tersebut dimaksudkan untuk memberi sensasi tersendiri hingga jumlah likers dan comments bertambah, senada dengan bertambahnya jumlah followers, sehingga viral dijagat social media.
Alhasil, dari banyaknya followers tadi, sang selebgram mendulang penghasilan. Darimana? Dari Paid Promote, Give Aways, atau bahkan Endorse-an produk-produk tertentu kepadanya. Semakin besar jumlah followers dan keatifan selebgram dimata netizen, semakin besar pula royalty yang akan diberikan pihak pengiklan yang memakai jasanya.
Ketahuilah, bahwa ketika foto-foto atau caption yang dipublish itu justru mendatangkan syahwat lawan jenis, maka dosanya akan ditanggung pula oleh sang selebgram. Selama Instagram selebgram tersebut ada, ribuan bahkan bisa jutaan orang melihatnya, maka naudzubillah betapa besar dosa yang ia tanggung dan harus dipertanggungjawabkan diakhirat kelak. Belum lagi tentang pembuatan video-video lucu, video kreatif tapi sarat dengan unsur kebohongan dan kepalsuan. Seorang lelaki tetapi berperan meyerupai wanita, seorang wanita berperan menyerupai lelaki, membuat video berduaan didalam mobil padahal belum muhrim, dan lainnya maka ini juga tentu menuai dosa. Dosa investasi yang akan terus berjalan, selagi video itu disaksikan oleh mata-mata manusia.
Jika seorang muslimah, telah kehilangan rasa malunya, tidak menjaga auratnya dan malah memamerkannya, disitulah kehancuran kaum muslimin. Disitulah justru dekadensi moral semakin jatuh, ahlak semakin menipis, maksiat dimana-mana, dan tentu adzab pun semakin berdatangan. Tentu, tulisan ini memang bertujuan untuk para muslimah, namun juga sangat relevan untuk para muslim.
Pesan saya, saudaraku! Maafkan daku jika tak mampu mendakwahimu satu persatu secara langsung, namun ketahuilah bahwa kebahagiaan kita bukan ketika banyaknya endorse-an masuk memakai jasa akun mu, melainkan kebahagiaan itu ada pada ketaatan kita kepada Allah. Jangan sampai, engkau di dunia mengira bahagia, namun adzab neraka yang pedih telah menanti dengan kobaran apinya. Selagi masih bernyawa, masih diberi kesempatan, maka bertaubatlah! Tak apa memiliki followers banyak, namun dengan cara apa engkau membuat followers itu mengikutimu? Dengan cara yang benar, atau yang salah. Itulah yang harus engkau fikirkan sebelum berbuat. Wallahu ‘alam []