Opini

Sistem Kapitalisme Tak Bisa Hentikan Jaringan Narkoba

Oleh: Nurmala Sari, S.Pd.

Idemuslim.com, OPINI —  Generasi hari ini diharapkan mampu menjadi generasi terbaik yang bisa memimpin dunia. Namun harapan itu seperti pungguk merindukan bulan. Sebab generasi banyak yang rusak, mulai dari pencandu narkoba, free sex, judi, dan kejahatan lainnya yang seperti telah mengakar kuat di sistem yang diterapkan saat ini.

Banyak generasi yang terjerat kasus narkoba, tua, muda, kaya, miskin, golongan konglomerat, hingga para pejabat bahkan turut andil dalam mengkonsumsi hingga mengedar narkoba.

Inspektur Jendral Teddy Minahasa, polisi terkaya, yang ternyata berkecimpung dalam pengedaran narkoba, ia ditangkap karena menjual narkoba jenis sabu seberat 5 kg.

Seharusnya aparat kepolisian yang ditugaskan untuk memberantas narkoba, tapi malah ikut menjajakannya. Bagaimana pengedaran narkoba bisa terhenti jika banyak aparat yang juga terlibat di dalamnya?

Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa diciduk oleh Polri atas dugaan kasus penjual barang bukti narkoba. Kasus ini seolah berbalik dengan pidatonya kepada jajaran anggotanya tentang perintah agar tidak ada yang bermain-main dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota polisi demi materi. (Liputan6.com,16102022).

Tapi sayang, omongannya sendiri justru ia langgar, dan memberi contoh penerapan yang buruk. Dia lah yang justru bermain-main dengan menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.

Pembenahan di tubuh lembaga aparat keamanan harus dilakukan, sebab yang seharusnya mengamankan masyarakat dari tindakan yang berbahaya, justru malah terlihat didalamnya. Tentu kondisi masyarakat tidak akan pernah aman dari segala kejahatan, termasuk generasi akan semakin rusak.

Beginilah kondisi negeri hari ini yang masih menjadikan sistem kapitalisme sebagai aturan yang diterapkan dalam kehidupan bernegara. Sistem kapitalisme menciptakan orang-orang yang menghamba pada materi duniawi, berlomba-lomba untuk menjadi kaya meskipun dari jalan yang haram. Mereka hanya fokus bagaimana bisa meraih kenikmatan sesuai hawa nafsunya.

Hukuman yang diberikan pada pelaku tindak kejahatan di sistem kapitalisme juga jauh dari efek jera, bahkan banyak yang tumpul ke atas,tapi tajam ke bawah. Pelaku yang punya banyak duit, bisa dengan mudah lepas dari jeratan hukuman. Ibarat, hukum bisa dibeli. Hukum seolah juga bisa berubah, bisa direvisi sesuai keinginan, dan dijadikan tameng bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Sebagai masyarakat tentu kita sangat berharap keamanan, keadilan, kesejahteraan. Maka kita tidak bisa terus-terusan hidup dalam cengkraman sistem kapitalisme yang membuat banyak kerusakan, tidak memanusiakan manusia.

Keamanan, keadilan, kesejahteraan hanya akan bisa dapatkan di sistem yang menerapkan aturan Sang Pencipta secara menyeluruh, yakni sistem Islam, sistem warisan Rasulullah, yang hanya bisa diterapkan dalam daulah khilafah. Syariat islam menjadi standar kehidupan yang berlaku bagi individu, masyarakat, dan negara. Sebab Allah mengatakan bahwa islam rahmatan lil ‘alamin, rahmat bagi seluruh alam.

Dalam islam, narkoba dipandang sebagai zat yang memabukkan dan menimbulkan bahaya bagi individu maupun masyarakat, sehingga ini diharamkan untuk dipergunakan jika tidak dalam kondisi darurat/medis.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam telah melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (HR. Ahmad & Abu Dawud).

Mekanisme pemberantasan narkoba dalam Sistem Hukum Islam, yakni:

  1. Memerintahkan agar setiap individu menjadi orang yang bertaqwa, memiliki keimanan yang kuat, dan memelihara diri dari kemaksiatan, termasuk dari perbuatan yang haram seperti mengkonsumsi narkoba, mengedarkan, apalagi memproduksinya.
  2. Masyarakat tidak boleh bertindak apatis atau tidak peduli terhadap kemaksiatan, sehingga masyarakat tidak boleh takut untuk terus amar ma’ruf nahi mungkar.
  3. Negara akan menjalankan fungsinya dengan sebaik-baiknya sebagai pengatur urusan ummat, dimana pemimpin haruslah bertaqwa sehingga dia akan takut menyalahgunakan kepemimpinannya, sebab ia yakin bahwa semua perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban di yaumil hisab kelak.
  4. Negara akan menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya, agar tidak ada yang menjadikan alasan ekonomi untuk bisa menjual narkoba. Negara tentunya akan menerapkan sistem ekonomi islam yang akan menjamin kebutuhan dasar masyarakat, sehingga tidak ada diskriminasi sosial, semua masyarakat bisa menikmati layanan yang diberikan oleh negara.

Namun, jika masih ada masyarakat yang melanggar, melakukan tindak kejahatan seperti pengedaran narkoba, maka negara akan menerapkan uqubat islam tanpa pandang bulu, pandang jabatan, baik itu pengedar, mafia, atau pun aparat negara yang terlibat.

Hukuman ta’zir, dengan sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim dalam sistem islam, misalnya dicambuk, dipenjara, dan sebagainya. Sanksi ta’zir berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba yang baru menggunakannya berbeda dengan pengguna lama, apalagi pengedar narkoba, atau bahkan pemilik pabrik narkoba, tentu berbeda hukuman yang diberikan. Ta’zir bisa diberikan sampai pada tingkatan hukuman mati. Semua ini dilakukan agar memiliki efek jera dan penebus dosa bagi pelaku kejahatan.

Negara tentu akan merekrut aparat yang bertaqwa sehingga tidak akan ditemukan aparat yang sewenang-wenang menyalahgunakan jabatannya, atau penegak hukum yang justru terlibat dalam mafia narkoba. Wallahu ‘alam []

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button