OpiniPendidikan Islam

Suami Harusnya Melindungi, Bukan Mencelakai!

Oleh: Siti Khadijah Sihombing, S.Pd (Aktivis Dakwah)

Idemuslim.com, OPINI —  Akhir-akhir ini kian marak kita dengar berita KDRT seorang suami terhadap istrinya. Tidak tau persoalannya apa tapi seorang suami tega menganiaya istri bahkan anaknya. Ada yang kritis dan bahkan ada yang sampai meninggal dunia. Sungguh miris sekali memang.

Sebagaimana diberitakan oleh Beritasatu.com (06/11/22) bahwa Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Depok, Jawa Barat. Tanpa adanya rasa belas kasihan, seorang suami tega memukul sang istri berkali-kali. Mirisnya lagi, penganiayaan tersebut terjadi di pinggir jalan di Pangkalan Jati, Cinere disaksikan sang anak yang masih balita dan warga sekitar. Menurut saksi mata setelah dilerai warga, pelaku naik ke atas motornya kemudian kembali lagi dia dan memukuli istrinya. Setelah pelaku itu puas barulah dia pergi meninggal anak dan istrinya ditempat kejadian.

Selain berita diatas ada juga berita yang mengerikan sekali, seorang ayah tega membacok anak dan istrinya sampai anaknya meninggal dunia. Kejadian ini terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Menurut saksi mata saat kejadian pelaku sangat membabi buta melakukan penganiayaan itu sehingga dia takut untuk melerai. Setelah kejadian selesai barulah saksi mata menelfon warga dan mengerikan sekali mereka melihat ada potongan jari. (Liputan6.com, 01/11/22)

Mengerikan sekali jika seorang manusia tidak mampu mengendalikan diri, maka semua akan mereka lakukan tanpa peduli pahala dan dosa. Apalagi sampai membunuh. Banyak sekali kita temukan berita pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan manusia belakangan ini. Sungguh mengerikan sekali. Apalagi yang bergelar suami atau ayah, yang sampai sanggup menganiaya istri dan anaknya sampai meninggal dunia. Itu sungguh kekejaman luar biasa. Harusnya seorang kepala keluarga atau qowwam mampu mengendalikan dirinya agar dia tidak bertindak diluar batas. Seorang qowwam harusnya yang mengayomi, melindungi, mendidik, dan mengasihi seluruh anggota keluarganya. Sebab dia adalah pemimpin dalam keluarganya, harusnya dia lebih sabar dan tegas bukan malah menjadi otoriter bertindak sesuka hatinya. Hal ini tidak diperbolehkan oleh Allah sang Pencipta.

Baca Juga : 

Tapi hari ini kita memang hidup di jaman manusia bebas melakukan apapun sesuka hatinya. Manusia bisa berbuat sesuka hatinya tanpa peduli sesuatu itu halal atau haram untuk dilakukan. Itulah buah dari sistem kapitalisme, dimana sistem Kapitalisme ini hanya mementingkan kepuasan sesaat tanpa peduli keberlangsungan hidup orang banyak. Dalam sistem Kapitalisme ini juga manusia bebas bertindak sesuka hatinya kepada keluarganya, bahkan apabila ada yang mengusik maka dia akan terkena saksi mengganggu kehidupan orang. Sungguh sistem Kapitalisme ini membuat manusia menjadi individualis yang kurang rasa pedulinya terhadap sesama. Mengerikan sekali memang.

Makanya hari ini kita bisa melihat seorang kepala keluarga tega menganiaya istri dan anaknya tanpa rasa belas kasihan. Sebab itu tadi, karena hidupnya individual maka dia hanya mementingkan dirinya saja tanpa peduli terhadap nasib anak dan istrinya. Terkadang seorang kepala keluarga itu tidak memberikan nafkah sehingga membuat istrinya selalu bertanya dan dari hal ini biasanya pertengkaran antar suami istri itu bermula. Jika tidak bisa mengontrol emosi maka penganiayaan dan pembunuhan menjadi pilihan untuk menyelesaikan persoalan itu. Sebab itu tadi karena tidak mampu menahan amarah dan juga tidak memberikan hak anggota keluarga.

Karena kita hidup dalam sistem Kapitalisme juga, ilmu agama dan pemahaman tentang hukum syara’ sangat minim kita punyai. Sebab kita sibuk belajar tentang ilmu dunia. Inilah yang membuat kita manusia bebas melakukan apa saja sehingga menjadi tidak mampu menahan emosi dalam kehidupannya. Apalagi sanksi atas berbuatan tercela ini tidak sesuai dengan fitrah manusia, terkadang hukumannya berat sebelah. Sehingga dengan itu banyak orang yang merasa dianak tirikan dalam sistem Kapitalisme ini.

Inilah urgentnya kita harus hidup dalam sistem islam kaffah. Sebab sistem Islam sangat berbeda memandang tentang hal KDRT ini. Islam adalah agama lurus yang berasal dari Allah Swt. Bukan hanya mengatur ibadah ritual saja. Namun Islam juga mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk kehidupan rumah tangga suami istri. Islam memiliki pandangan yang khas dalam seluruh aspek kehidupan termasuk urusan rumah tangga. Islam sebagai agama juga sekaligus sebagai solusi tuntas terhadap berbagai masalah yang terjadi di dalam hubungan suami istri. Maka agar tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Islam mempunyai aturan yang sempurna. Di antaranya:

Pertama, Islam menetapkan bahwa kehidupan rumah tangga adalah hubungan persahabatan. Hubungan ini erat kaitannya dengan kasih sayang, ketenangan, kedamaian, ketenteraman satu sama lain. Agar tercipta keluarga yang sakinah mawadah warahmah, Islam memberikan hak yang adil kepada suami istri. Suami memiliki hak atas istri, demikian pula istri memiliki hak atas suami. Sebagaimana firman Allah Ta’ala. dalam surah Al-Baqarah ayat 228 yang artinya, “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.”

Kedua, Islam memerintahkan pergaulan yang baik (makruf) antara suami dan istri. Allah Taala berfirman :

وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ

“Dan bergaullah dengan mereka secara makruf (baik).” (QS An-Nisa: 19)

Dalam rumah tangga, Rasulullah saw. merupakan sahabat karib bagi istri-istrinya. Beliau bergaul dengannya secara baik. Seperti dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari al-Hakim dan Ibnu Hibban dari jalur Aisyah ra. “Orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik kepada keluarga (istrinya) dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluarga (istri).”

Ketiga, Islam menetapkan kepemimpinan suami atas istri dalam rumah tangga. Kehidupan suami istri, ada kalanya terjadi permasalahan yang membuat suasana kurang baik. Untuk itu Allah Swt. menetapkan kepemimpinan rumah tangga (qiyadah al bayt) di tangan suaminya. Dalilnya firman Allah Ta’ala. dalam surat An-Nisa ayat 34

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.”

Adapun jika dalam perjalanan rumah tangga seorang istri membangkang (nusyuz) pada suaminya, maka suami berkewajiban menasihati dan mendidik istrinya dengan penuh kasih sayang. Sebagaimana firman-Nya:

وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” (QS An-Nisa: 4)

Pukulan yang dimaksud adalah pukulan ringan yang tidak membahayakan atau menyakiti istrinya. Begitupun suami hanya punya kewenangan memberikan sanksi bila istrinya melakukan perbuatan dosa dan maksiat. Sebab suami adalah pihak yang bertanggung jawab (qawwam) atas pengaturan dan pemeliharaan urusan rumah tangganya agar tetap berada dalam koridor syariat.

Walau begitu, suami tidak boleh bertindak otoriter atau seperti seorang penguasa yang tidak bisa dibantah. Akan tetapi kepemimpinan suami di dalam rumah tangga adalah membimbing, mengatur, mendidik dan memelihara urusan-urusan rumah tangga untuk senantiasa taat pada aturan Allah Ta’ala.

Dengan demikian, ada hak suami untuk melakukan tindakan fisik kepada istri dengan batasan yang ketat. Hal itu tidak bermaksud untuk menjatuhkan istri dalam kondisi yang membahayakan. Sebaliknya suami mempunyai kewajiban untuk menjaga, melindungi istri dari berbagai ancaman yang membahayakan.

Keempat, Islam menetapkan mekanisme penyelesaian masalah dalam rumah tangga. Ketika timbul persengketaan antara suami istri yang mengancam ketenteraman, Islam mendorong mereka untuk bersabar dan meredam kebencian di antara mereka. Sesuai firman AllahTa’ala. “Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS An-Nisa: 19)

Namun, bila semua itu tidak membawa hasil, sementara masalah kebencian dan pembangkangan telah melampaui batas. Islam memerintahkan agar ada pihak ketiga dari keluarga suami istri tersebut untuk mendamaikannya. Bila tetap tidak mampu menyelesaikannya, dan tidak ada ruang untuk mempertahankan kehidupan suami istri tersebut, maka hanya dapat diselesaikan dengan cara talak (perceraian). Agar keduanya semoga mendapatkan ketenangan dalam mengatasi problem itu. “Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya. Dan adalah Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Mahabijaksana.” (QS An-Nisa: 130)

Dalam Islam jika ada pihak, baik suami atau istri melakukan tindakan fisik tanpa hak kepada pasangan/keluarganya maka Islam mengkategorikannya sebagai jarimah (kriminalitas). Maka negara akan memberikan sanksi terhadapnya sesuai dengan ketentuan syariat-Nya. Bentuk sanksinya bisa berupa uqubat, hudud, ta’zir, jinayah dan mukhalat. Itulah sanksi bagi para suami atau istri yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga. Islam pun tak akan membiarkan perilaku jarimah meski ada dalam domestik di dalam rumah tangga. (Fajarsatu.com)

Jadi, hanya dengan diterapkannya sistem islam maka KDRT akan terselesaikan dan tidak akan ada korban baru lagi akibat tidak mampunya suami istri dalam mengendalikan emosinya. Sebab mereka akan berpikir panjang untuk melakukan tidak pidana kekerasan.

Wallahu’alam bishowab.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button