Tarawih Muslimah, Di Mesjid atau di Rumah?

Oleh : Tya Ummu Zydane
- Para ulama sepakat bahwa muslimah secara hukum asal adalah lebih utama untuk mengerjakan shalat di rumahnya dari pada berjama’ah di masjid.
- Namun ulama juga bersepakat tidak ada larangan bagi muslimah untuk menunaikan shalatnya di masjid.
Sehingga hukum asal tadi, tidak boleh dijadikan alasan bagi wali atau suami untuk melarang mereka menghadiri shalat berjama’ah di masjid, baik itu shalat wajib maupun shalat sunnah seperti Tarawih.
Jika muslimah ingin melaksanakan shalat berjama’ah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutup aurat dan tidak memakai haruman, maka janganlah dilarang.
Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ ا اءَكُمُ الْمَسَاجِدَ ا ا لَيْهَا
“ Janganlah kalian menahan istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia .” (HR.Muslim, no.442)
- Hukum asal bisa saja berubah, karena keadaan tertentu. Semisal dari yang tadinya hukumnya mubah berubah menjadi haram. Atau sebaliknya, yang tadinya haram berubah menjadi mubah, bahkan wajib.
Maka demikian juga dengan hukum muslimah menghadiri shalat berjama’ah di masjid, bisa keluar dari hukum asalnya.
- Dalam kondisi yang khusus, bisa saja hukum muslimah shalat ke masjid berubah menjadi haram, contoh : (a) Anak gadis yang pergi tarawih hanya untuk modus, tujuan utama sebenarnya untuk tebar pesona.
(b) Memakai wewangian yang menyengat, Tabarruj, membuka aurat dan hal semisalnya.
Ada tiga syarat yang harus dipenuhi ketika seorang muslimah ingin shalat berjamaah di masjid: (1) menutup aurat, (2) tidak memakai minyak wangi, (3) harus mendapatkan izin suami/ wali.
Demikian dinyatakan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 3457 .
Dari Abu Musa Al-Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ا ا اسْتَعْطَرَتْ لَى لِيَجِدُوا ا انِيَةٌ
Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui laki-laki tersebut agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan adalah seorang yang mempermainkan .” (HR. An-Nasa’i, no. 5126; Tirmidzi, no. 2786; Ahmad, 4: 413. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan ). maksud wanita itu akan membangkitkan syahwat pria yang mencium bau wanginya.
Begitu juga sebaliknya, shalat berjama’ah ke masjid bagi mereka bisa berubah menjadi afdhal dari pada di rumah karena :
(a) Lebih bersungguh-sungguh karena adanya bacaan al Qur’an yang lebih baik dari imam shalat.
(b) Adanya ta’lim atau niat tambahan menuntut ilmu agama.
(c) Lebih bersemangat dan lebih khusyuk dari pada di rumah.
(d) Memiliki kontribusi dalam shalat berjamaah di masjid, semisal mempersiapkan peralatan dan fasilitas masjid semisal kebersihan dll.
- Diantara hikmah mengapa muslimah disunnahkan shalat di rumah adalah : Agar mereka bisa menjaga anak-anak yang masih kecil, yang belum bisa membedakan antara masjid dengan pasar. Namanya anak-anak, bawaannya kalau lihat orang banyak, inginnya teriak-teriak.
- Atau dalam kondisi tertentu, muslimah yang ke masjid bahkan tidak turut shalat berjama’ah sekalipun, bisa saja mendapatkan pahala yang besar, jika mereka membantu mengendalikan anak-anak yang membuat kegaduhan di masjid.
Wallahu ‘alam []