Tarikh Tasyri’ Islami (Sejarah Pensyariatan Islam)
Oleh : Zahara Amalia (Mahasiswi Al Azhar, Mesir)

Idemuslim.com, PENDIDIKAN ISLAM — Hakikatnya, syariat Islam adalah syariat yang layak untuk diterapkan dalam kehidupan manusia sepenuhnya. Hanya saja dengan alasan “tidak layak dan terlalu extrim” kerap sekali menjadikan masyarakat Islamophobia.
Allah sang pencipta alam semesta, manusia, dan kehidupan, sekaligus Al-Mudabbir, sang Maha Pengatur. Tidak akan mungkin menciptakan sesuatu lalu meninggalkan dan membiarkan saja ciptaannya. Untuk itu, Allah telah menurunkan syari’at jauh sebelum Rasul kita Muhammad sallahu ‘alaihi wasallam diutus tak hanya sebagai manusia pembawa risalah kenabian dan Islam, tapi juga berperan sebagai pemimpin kehidupan, hingga mampu membawa Islam menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Baca Juga : Orang Tua Hebat Membentuk Anak yang Super Hebat!
Islam, agama yang sempurna. Tidak ada agama yang benar disisi Allah ta’ala kecuali Islam. Bahkan Islam pernah menguasai ⅔ dunia dan banyak memberikan kontribusi besar dalam kehidupan. Beberapa kebaikan Syari’at Islam ketika diterapkan dalam kehidupan manusia. Yakni, :
- Menjaga Keturunan (al-muhafazhatu ‘ala an-nasl)
- Menjaga Akal (al-muhafazhatu ‘ala al-‘aqli)
- Menjaga Kemuliaan (al-muhafazhatu ‘ala al-karamah)
- Menjaga Jiwa (al-muhafazhatu ‘ala an nafs)
- Menjaga Harta (al-muhafazhatu ‘ala al-mal)
- Menjaga Agama (al-muhafazhatu ‘ala ad-din)
- Ketentraman/keamanan (al-muhafazhatu ‘ala al-amni)
- Menjaga Negara (al-muhafazhatu ‘ala ad-daulah).
Definisi Tarikh Tasyri’
Kata (Tarikh) تاريخ asal dari kata تأريخ (Takrikh) -dengan hamzah- kemudian dihapus hamzah untuk meringankan bacaan. Tarikh disebut untuk menunjukkan waktu terjadinya sesuatu. Atau waktu yang menunjukkan sesuatu keadaan.
Adapun makna Tasyri’ تشريع asal kata dari شرع (Syara’a) diambil dari kata شريعة (Syari’ah). Orang arab menggunakan kata syariah dalam bahasa terbagi kepada dua :
- Al-Thariqah Al-Mustaqimah, yakni hukum – hukum yang lurus, tidak ada kebengkokan didalamnya. Siapapun yang menempuh atau mengikutinya akan sampai kepada kemenangan dan kebahagiaan.
- Al-Maurid Al- jaary Alladzi Yuqshodu lisy-syurbi, yakni ibarat sumber mata air yang mengalir dimaksudkan untuk diminum. Dari segi, syari’at dimaksudkan jalan untuk menghidupkan jiwa dan memberikan asupan untuk akal.
Baca Juga : Kepemimpinan Ideal Dalam Lembaga Pendidikan Islam
Sementara, dalam istilah Fuqahaa’, lafadz Syariat adalah hukum-hukum yang telah dibuat dan ditetapakan Allah untuk hambanya melalui lisan para rasulNya. Tarikh At- Tasyri’ bisa disebut juga sebagai Tarikh Al-Fiqh. Ditinjau dari segi pembahasan ilmunya yang membahas keadaan Fiqh Islam di masa rasul dan masa setelahnya.
Adapun perbedaan Fiqih dan Syariat
- Syariat maknanya lebih umum, mencakup untuk seluruh hukum aqidah, akhlak, dan ‘amal (yang sifatnya praktik). Sementara Fiqh adalah bagian dari syari’ah dan khusus terhadap hukum-hukum yang sifatnya Al-Fardhiyyah Al-Amaliyyah (praktik individual) seperti Shalat, Hudud, jual beli, pengadilan, dll
- Syariat ibarat hukum yang memuat kaidah-kaidah yang diturunkan Al Qur’an dan Sunnah nabawiyyah. Semetara Fiqh adalah pemahaman dan istinbath (penggalian hukum) dari Qur’an dan sunnah.
Pembagian Tarikh Tasyri’ Islami
Dalam potret sejarahnya, tarikh tasyri’ Islami memiliki empat pembagian dalam perkembangannya:
- Masa An Nasy’ah wa at-ta’siis, yakni awal mula munculnya fiqh Islam dan penetapannya.
- Masa Al Binaa’ wa Al Kamaal, yakni masa penyempurnaan Fiqh.
- Masa Al Jumuud wa At Taqiliid, yakni masa fiqh mengalami kemerosotan dan stagnan.
- Masa An Nahdhah wa Al Yaqzhoh, yakni masa kebangkitan Fiqh Islam.
Semua masa ini mempunyai andil dalam perkembangan Ilmu Fiqh dari masa Rasulullah hingga saat ini. Insyaallah akan kita bahas satu persatu nantinya. Wallahu a’lam []