
Idemuslim, FIQIH — Dalam melaksanakan ibadah sehari-hari, tentunya kita tidak lepas dengan yang namanya thaharah atau kegiatan mensucikan diri dari hadas. Baik itu hadas kecil maupun hadas besar. Untuk mengangkat atau menghilangkan hadas kecil, kita harus melakukan wudhu. Sementara untuk mengangkat dan menghilangkan hadas besar kita harus melakukan mandi janabah. Wudhu dan mandi itu menggunakan air untuk bisa melaksanakannya. Namun ketika ketiadaan air atau ketidak mampuan untuk menggunakan air, sementara kita harus melaksanakan ibadah wajib seperti salat lima waktu dan ibadah lainnya yang mengharuskan kita suci dari hadas kecil dan hadas besar, ketika itu kita diberikan kemudahan oleh Allah SWT berupa alternatif bersuci agar kita bisa tetap melakukan ibadah di tengah keterbatasan kita. Yakni, Tayammum.
Pengertian Tayammum
Secara bahasa Tayammum memiliki makna al-Qashd yang berarti maksud atau niat. Sedangkan menurut terminologi syariah Tayammum memiliki makna “Menyampaikan debu yang berasal dari sebuah tempat ke wajah dan kedua tangan dengan niat yang khusus”. Tayammum merupakan bagian dari fiqih thaharah yang merupakan pengganti dari pada wudhu ketika tidak ditemukannya air.
Hukum Tayammum
Hukum tayammum di bagi menjadi empat :
- Wajib, ketika tidak di temukan air untuk berwudhu dan merasa khawatir dapat menyebabkan celaka terhadap diri jika harus menggunakan air.
- Mubah, Ketika kita mampu untuk berwudhu, akan tetapi air tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi dari harga pada umumnya. Dan ketika awal waktu shalat tidak ditemui air, namun kita beranggapan air akan ada pada akhir waktu shalat.
- Makruh, ketika mengulang-ulang tayammum.
- Haram, dibagi menjadi dua. Pertama, Haram namun tetap sah, kalau debu yang dipakai merupakan hasil curian. Kedua, Haram tetapi tidak sah, ketika terdapat air namun melakukan tayammum.
Tayammum itu menempati tempat wudhu ketika kita berhadas kecil dan ketika kita berhadas besar. Perbedaan antara keduanya adalah jika tayammum dari hadas kecil maka yang membatalkan tayammum adalah semuanya yang membatalkan wudhu. Sedangkan yang membatalkan tayammum dari hadas besar yang membatalkannya adalah ketika seseorang menemukan air dan bisa menggunakannya, atau ketika muncul hal-hal yang menyebabkan janabah.
Sebab-sebab Tayammum
Sebab diperbolehkannya tayammum ada tiga yakni: ketiadaan air, sakit, dan dibutuhkannya air tersebut untuk “Hayawanun Muhtaram” karena rasa hausnya. Dalam beberapa referensi dikatakan sebab tayammum ada 21, ada juga yang mengatakan 7 atau 3, bahkan 1. Disini kita akan menjelaskan pendapat yang mengatakan sebab tayammum tiga, sebagai berikut:
- Ketiadaan air atau ketidakmampuan menggunakan air. Terdapat dua, ketiadaan air hissiy dan ketiadaan air syar’iy.
- Sakit, terdapat tiga yaitu: Pertama, wajib ketika sakit yang membahayakan nyawa atau diri kita. Kedua, mubah ketika dikhawatirkan bertambahnya penyakit, membuat lama sembuh penyakit, munculnya sesuatu yang menjijikkan atau memalukan di anggota tubuh yang kelihatan. Ketiga, haram ketika hanya sakit ringan yang tidak berdampak apapun pada diri kita.
Terdapat permasalahn ketika kita tidak mengetahui atau ragu apakah penyakit yang dimiliki seseorang akan memburuk jika terkena air atau tidak? Pada keadaan tersebut apakah diperbolehkan untuk melakukan tayammum? Ulama berbeda pendapat tentang hal tersebut. Imam Ibnu Hajar mengatakan boleh melakukan tayammum. Sedangkan Imam ar-Ramli, mengatakan tidak dibenarkan bagi orang tersebut untuk melakukan tayammum. Dia harus terlebih dahulu bertanya kepada dokter ahli tentang penyakitnya tersebut.
- Mendahulukan “Hayawanun Muhtaram” yakni makhluk yang haram dibunuh, diantaranya manusia.
Tahapan-tahapan Mencari Air
- Pencarian di sekitarannya. jika sedang dalam kondisi mukim, maka hendaknya ia mencari di dalam rumahnya. Apabila sedang safar, maka carilah dengan kendaraannya.
- Pencarian dalam batasan ringan. Yaitu, kurang lebih jarak radius 150 meter dari tempat kita berada.
- Pencarian dalam batasan terdekat. Yaitu, radius sekitar 4,5 Km dari tempat kita berada.
- Pencarian dalam Batasan terjauh. Yaitu, radius lebih dari 4,5 Km dari tempat kita berada.
Syarat-syarat Tayammum
- Menggunakan debu yang suci dan menempel partikel-partikel kecil di kulit kita. Tidak bercampur dengan sesuatu apapun walau sedikit.
- Adanya maksud atau keinginan untuk melakukan tayammum dengan debu tersebut.
- Menyapu wajah dan tangan dengan dua kali tepukan ke debu yang akan digunakan untuk bertayammum.
- Menghilangkan najis terlebih dahulu yang ada di bagian tubuh kita. Sebab tayamum merupakan thaharah yang ringan tidak seperti wudhu yang bisa menghilangkan najis dengan sempurna.
- Berijtihad terhadap arah kiblat terlebih dahulu sebelum melakukan tayamum menurut Ibn Hajar, sedangkan menurut Imam Ramli tidak disyaratkan.
- Tayammum dilakukan ketika waktu shalat telah masuk.
- Tayammum hanya untuk satu ibadah fardhu saja. Tidak boleh menggabungkan dua fardhu ‘ain dengan satu tayammum. Namun boleh menggabungkan antara fardhu ‘ain dengan fardhu kifayah, dan antara sunah-sunah dengan fardhu kifayah. Sedangkan Khutbah jum’at itu seperti fardu ‘ain menurut imam Ibn Hajar berbeda dengan pandangan imam Ramli.
Permasalahan, ada satu contoh tayammum yang sah dilakukan sebelum masuk waktu shalat, seperti apakah dia? Apabila seseorang melakukan tayammum untuk mengqadha shalat wajib di waktu dhuha sebelum masuk waktu shalat. Namun dia tidak melakukan shalat qadha tersebut sampai masuk waktu salat zuhur, maka disini dia boleh untuk melakukan salat zuhur dengan tayammum yang dilakukan sebelum masuk waktu shalat.
Baca Juga :
- Pengemban Dakwah Harus Lebih Semangat Menulis
- Korupsi Dalam Instansi Pendidikan, Islam Solusi Hakiki
- Penting! Inilah Potret Pendidikan Islam di Dalam Keluarga!
- Bolehkah Mendoakan Keburukan Ketika Dizhalimi?
Fardhu Tayammum :
- Pemindahan debu, maksudnya memindahkan debu dari suatu tempat yang suci ke wajah dan tangan kita.
- Niat, niat yang dilakukan ketika melakukan tayammum adalah niat agar diperbolehkan shalat
- Mengusap wajah, haruslah mengusap wajah secara keseluruhan.
- Mengusap kedua tangan, tata cara mengusap kedua tangan yang disunnahkan dalam bertayamum adalah meletakkan jari-jari tangan kiri di bagian luar jari-jari tangan kanan, kemudian disapu kebagian bawah sampai ke pergelangan tangan. Lalu jari tangan kiri menggenggam tangan kanan, dan dibawa sampai ke siku-siku. Lalu bagian telapak tangan kiri dihadapkan ke bagian dalam lengan dan dibawa sampai ke pergelangan tangan. Kemudian dipertemukanlah ibu jari tangan kiri dengan ibu jari tangan kanan. Dan begitu juga dilakukan dengan tangan kiri.
- Tertib diantara dua kali sapuan. Usapan pertama untuk wajah, kemudian kedua tangan.
Sunnah-sunnah Tayammum.
Semua sunnah wudhu yang memungkinkan untuk dilaksanakan dalam tayammum kecuali menyela-nyela jenggot. Selain itu ada tambahan sunnah tayamum, yaitu:
- Merentangkan jari-jari ketika menepuk debu.
- Menghilangkan debu kasar yang menempel di telapak tangan setelah tepukan.
- Disunnahkan untuk tidak mengangkat telapak tangan ketika sedang mengusap anggota tayammum sampai sempurna usapannya.
- Mencopot cincin ketika tepukan yang pertama; tidak wajib menyampaikan debu kebawah cincin ketika tepukan pertama. Sedangkan mencopot cincin pada tepukan yang kedua itu wajib karena jika tidak disampaikan debu ke kulit dibawah cincin maka tidak sah tayamumnya.
- Tidaklah menghapus debu bekas usapan tayammum yang ada di anggota tayammum sampai selesai kita melaksanakan shalat.