
Idemuslim.com, OPINI — Presiden Joko Widodo mengambil keputusan untuk menghapus status tenaga honorer mulai tahun depan. Honorer diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau beralih ke outsourcing. (CNBC, 16/06/2022)
Penghapusan tenaga honorer mulai 28/11/2023 tertuang dalam surat Menteri PANRB No.B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sebagai informasi, tahun 2023 Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya terdiri atas dua jenis, antara lain PNS dan PPPK. Sementara tenaga honorer akan dihapuskan dan diganti dengan sistem outsourcing. Pemerintah memastikan akan menghapus atau meniadakan pegawai honorer, yang selama ini direkrut oleh dinas-dinas pada kantor pemerintahan.
Dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, salah satu hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah. Dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023, untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan alasan Jokowi, bahwa keputusan tersebut sebenarnya punya tujuan mulia. “Sebetulnya, amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai . Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh. Ketika tenaga honorer menjadi PNS, mereka sudah memiliki standar penghasilan dan kompensasi sendiri. Begitupun saat mereka diangkat sebagai outsourcing di suatu perusahaan, sistem pengupahannya tunduk pada aturan. Dan bagi (pegawai non-ASN) yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (15/6/2022).
Namun, ucapan pejabat pemerintah tampaknya sulit dipercaya publik. Mengingat, tahun 2020 lalu, MenPANRB Tjahjo Kumolo malah menyatakan penghapusan tenaga honorer karena anggaran pemerintah pusat terbebani dengan kehadiran mereka. Saat itu, Kementerian PAN-RB dan BKN dengan Komisi II DPR menyepakati keputusan penghapusan. Pemerintah juga mengimbau kepada seluruh pejabat negara untuk tidak merekrut tenaga honorer. (detik, 25/01/2020).
Solusi Yang Tidak Solutif
PPPK merupakan ASN yang bekerja sesuai ketetapan perjanjian kontrak. Sebagai solusi penghapusan tenaga honorer, pemerintah berencana menggantinya dengan PPPK. Menteri Tjahjo menyatakan, pada 2022, pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan. Sementara, tidak ada jaminan pasti seluruh tenaga honorer yang ikut seleksi CPNS atau PPPK akan diangkat menjadi ASN.
Di sisi lain, masih segar dalam ingatan, pada akhir 2021, Menteri Tjahjo pernah mengeluarkan wacana mengganti ASN dengan robot. Robot yang dimaksud di sini adalah semacam aplikasi dan inovasi teknologi lainnya. (detik.com, 8/12/2021).
Baca Juga :
- Islamofobia Meradang di India
- 1070 Kasus Hukum Disetop, Demi Keadilan ?
- Minyak Goreng yang Digadang – Gadang!
Meski maksudnya bukan mengganti ASN secara keseluruhan dengan sistem kecerdasan buatan yang menggunakan mesin robot, tetap saja rencana ini membuat ASN merasa insecure. Mengingat, pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah. Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana yang posisi tersebut akan berkurang 30-40% seiring adanya transformasi digital. Itulah sebab opsi PPPK secara keseluruhan dirasa bukan solusi terhadap kejelasan nasib tenaga honorer.
Pengamat kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan langkah Pemerintah mengurangi PNS dan melakukan seleksi penerimaan guru melalui PPPK di 2021 untuk meringankan beban keuangan Negara, sebab seleksi PNS untuk menyebabkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semakin membengkak.(Merdeka.com, 3/12/20). Padahal penghapusan tenaga honorer dan diganti dengan outsourcing kurang tepat. Sebab, perekrutan outsourcing membuat beban APBN tambah berat. Hal ini sesuai juga disampaikan Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah. “Kalau selama ini taruhlah pemerintah hanya membayar gaji pokok dan tunjangan BPJS. Tapi dengan adanya outsourcing, pemerintah harus mengeluarkan 10% untuk lembaga outsourcing. Jadi nambah biaya sebenarnya”, jelasnya kepada detik.com (kamis, 10/6/22). Maka semakin menegaskan bahwa penghapusan tenaga honorer dan menggantinya dengan PPPK adalah solusi yang tidak solutif.
Saat ini ada sekitar 400.000 tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah. Pengangkatan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPK) atau CPNS tentu membutuhkan waktu yang lama dan jumlah yang direkrut pun terbatas. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2022, tingkat pengangguran mencapai 5,83% dengan jumlah pengangguran 8,40 juta orang.
Padahal, janji Presiden saat kampanye adalah akan membuka lapangan pekerjaan sebesar-sebesarnya. Justru yang terjadi, demokrasi malah menciptakan pengangguran massal. Tampak pemerintahan demokrasi kapitalistik juga gagal mengatasi berbagai masalah penyaluran tenaga kerja. Kebijakan penghapusan tenaga honorer juga merupakan kebijakan yang horor. Sangat menyeramkan dan membuat suram kehidupan rakyat. Langkah kebijakan penghapusan honorer menunjukkan kesalahan penataan pekerja di lingkungan instansi pemerintah sedari awal. Apalagi jika terjadi pada instansi pendidikan, menghapus guru honorer yang berdampak pada proses belajar mengajar di sekolah. Pengamat kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan.
Islam Tidak Mengenal Istilah Honorer
Kemampuan Khilafah menyejahterakan rakyat tidak usah diragukan lagi. Sebab, wajib bagi negara menciptakan lapangan pekerjaan untuk setiap individu masyarakat yang berada dalam naungannya. Khalifah memahami dengan benar sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam,
كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), ia akan diminta pertanggungjawabannya atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Seluruh pegawai yang bekerja pada Khilafah diatur sepenuhnya di bawah hukum-hukum ijarah (kontrak kerja). Khilafah boleh mempekerjakan pekerja secara mutlak, baik muslim maupun kafir. Mereka mendapatkan perlakuan adil sejalan dengan hukum syariat.
Hak-hak mereka sebagai pegawai, baik pegawai biasa maupun direktur, dilindungi oleh Khilafah. Rekrutmen pegawai negara dalam Islam tidak mengenal istilah honorer karena pegawai negara akan direkrut sesuai kebutuhan riil negara untuk menjalankan semua pekerjaan administratif maupun pelayanan dalam jumlah yang mencukupi.
Semua pegawai negara dalam Khilafah digaji dengan akad ijarah, dengan gaji yang layak sesuai jenis pekerjaan. Seperti pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, gaji para pegawai negara hingga ada yang mencapai 300 dinar (1275 gram emas) atau setara Rp 114.750.000. Luar biasa, nominal yang sangat fantastis. Wajar sekali kehidupan rakyat pada masa itu sangat sejahtera dan berkah.
Gaji pegawai negara diambil dari kas baitulmal. Namun, apabila tidak mencukupi, bisa menarik pajak yang bersifat temporer. Dalam Khilafah begitu besar terbukanya lapangan pekerjaan, menjadi ASN bukanlah satu-satunya pekerjaan yang dikejar oleh warga untuk mendapat beragam jaminan hidup layak dan tunjangan hari tua.
Tidak akan ada kekhawatiran masyarakat jika hidup dalam naungan Islam karena kehidupan mereka terjamin dengan tersedianya lapangan pekerjaan yang diciptakan oleh Khalifah. Khilafah tidak menganggap rakyat sebagai beban, melainkan negara berkewajiban menanggung semua beban rakyat.
Sedangkan dalam sistem kapitalisme, rakyat menjadi pelayan bagi penguasa. Sudahlah melayani, dipersulit kehidupannya dan diambil lagi keuntungan sebesar-sebesarnya. Lengkap sudah penderitaan si pelayan.
Mengganti sistem kapitalisme dengan Islam merupakan solusi cerdas, menyelesaikan berbagai masalah dengan tuntas. Jangan tunggu lama-lama, kita harus berjuang bersama-sama demi tegaknya Khilafah Islamiyah. Wallahualam []